MANTAN KADIS PUPR SUMUT TOPAN OBAJA PUTRA GINTING DIPINDAHKAN KE LAPAS KELAS I MEDAN SETELAH PUTUSAN HUKUM TETAP

Advertisement

MPN

MANTAN KADIS PUPR SUMUT TOPAN OBAJA PUTRA GINTING DIPINDAHKAN KE LAPAS KELAS I MEDAN SETELAH PUTUSAN HUKUM TETAP

Rumah Media
Minggu, 31 Mei 2026

MANTAN KADIS PUPR SUMUT TOPAN OBAJA PUTRA GINTING DIPINDAHKAN KE LAPAS KELAS I MEDAN SETELAH PUTUSAN HUKUM TETAP
 



MEDAN, 30 MEI 2026 – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Pemindahan ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepadanya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


 
Konfirmasi mengenai perpindahan narapidana tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, saat dikonfirmasi awak media pada hari Sabtu, 30 Mei 2026.



 
"Iya, sudah semingguan lah bersangkutan dipindahkan dari Rutan Tanjung Gusta ke Lapas Kelas I Medan," tegas Yudi Suseno membenarkan informasi tersebut.
 


✅ ALASAN UTAMA PEMINDAHAN SESUAI ATURAN HUKUM


 
Menurut penjelasan Kakanwil Ditjenpas Sumut, langkah pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Status hukum Topan Obaja Putra Ginting yang telah berubah dari tahanan menjadi narapidana menjadi alasan utama perpindahan tempat penahanannya.
 

"Alasan utama pemindahan adalah karena putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis kepada bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kalau sudah inkrah, maka sudah semestinya dipindahkan dari tempat tahanan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukuman, sesuai dengan aturan yang ada," jelas Yudi.
 



Ia menegaskan bahwa prosedur tersebut merupakan hal yang lazim dan baku dalam sistem peradilan di Indonesia. Rutan diperuntukkan bagi orang yang masih dalam proses hukum atau menunggu kekuatan hukum putusan, sedangkan Lapas adalah tempat bagi terpidana yang vonisnya sudah tetap untuk menjalani pembinaan.
 


❓ TIDAK TERKAIT PELANGGARAN DI RUTAN
 
Ketika ditanya lebih lanjut apakah pemindahan tersebut dilakukan karena adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Topan Ginting selama berada di Rutan Tanjung Gusta, Kakanwil Ditjenpas Sumut memilih tidak memberikan jawaban lebih lanjut dan menegaskan hal tersebut tidak menjadi dasar keputusan.
 


Selain itu, awak media juga menanyakan nasib dua rekan terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, apakah juga mengalami hal serupa dan dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pemasyarakatan belum memberikan keterangan konfirmasi terkait status pemindahan kedua narapidana tersebut.
 


📄 RINCIAN PUTUSAN HUKUM
 
Sebagai informasi, Topan Obaja Putra Ginting divonis bersalah oleh majelis hakim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda dan uang pengganti tertentu yang harus dibayarkan. Putusan tersebut akhirnya memperoleh kekuatan hukum tetap setelah tidak ada upaya hukum lanjutan yang diajukan atau upaya hukum yang diajukan telah ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi.
 


Dengan dipindahkannya ke Lapas Kelas I Medan, Topan Ginting resmi memulai masa pembinaan dan menjalani seluruh sisa masa hukumannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan. Pihak Lapas Kelas I Medan menyatakan narapidana tersebut akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan narapidana lainnya, termasuk program pembinaan kepribadian dan kemandirian.


 
Perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan hukuman dan status narapidana lain dalam kasus serupa akan terus dipantau oleh awak media.
 
 
 
(tIM)